FIQIH KURBAN
Fikih kurban adalah cabang hukum Islam yang mengatur segala aspek terkait ibadah kurban, mulai dari pengertian, hukum, syarat, tata cara pelaksanaannya, hingga pembagian dagingnya. Ibadah kurban (Udhhiyah) adalah penyembelihan hewan ternak tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai fikih kurban berdasarkan syariat Islam:
1. Hukum Kurban
Secara umum, hukum ibadah kurban terbagi menjadi dua:
*Sunnah Muakkadah: Ini adalah hukum asal kurban, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu (memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik).
* Wajib: Kurban menjadi wajib jika seseorang menyanggupinya melalui nadzar (janji).
Dasar Hukum:
Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (QS. Al-Kautsar : 2)
2. Syarat Orang yang Berkurban (Mudhahhi)
Seseorang disunnahkan berkurban jika memenuhi syarat-syarat berikut:
Islam.
* Baligh dan Berakal.
* Mampu: Memiliki harta yang cukup untuk membeli hewan kurban setelah memenuhi kebutuhan pokoknya.
* Mukim : Tidak sedang dalam perjalanan jauh (musafir), meskipun musafir tetap diperbolehkan berkurban.
3. Syarat Hewan Kurban
Hewan yang sah digunakan untuk kurban harus memenuhi kriteria berikut:
A.Jenis Hewan (Bahimatul An'am):
Hanya hewan ternak tertentu yang diperbolehkan, yaitu:
* Unta
* Sapi atau Kerbau
* Kambing atau Domba
B. Usia Minimal:
* Unta : Minimal genap 5 tahun, memasuki tahun ke-6.
* Sapi/Kerbau : Minimal genap 2 tahun, memasuki tahun ke-3.
* Kambing (Jenis Kacang/Jawa): Minimal genap 1 tahun, memasuki tahun ke-2.
* Domba/Gembel (Jenis Gibas): Minimal genap 1 tahun, atau sudah tanggal giginya (powel) setelah berusia 6 bulan.
C.Kondisi Kesehatan (Tidak Cacat Parah):
Hewan harus sehat dan tidak memiliki cacat yang dapat mengurangi kualitas atau kuantitas dagingnya. Empat cacat yang membuat kurban tidak sah:
* Buta yang jelas di sebelah atau kedua matanya.
* Sakit yang jelas, yang dapat mempengaruhi dagingnya.
* Pincang yang jelas, yang menghalanginya berjalan bersama hewan sehat lainnya.
* Sangat Kurus, hingga tidak memiliki sumsum tulang.
Hewan yang dikebiri atau patah tanduknya (selama tidak mempengaruhi kesehatan dan dagingnya) tetap sah.
4. Waktu Penyembelihan Kurban
Waktu penyembelihan kurban sangat spesifik. Penyembelihan di luar waktu ini tidak dianggap sebagai kurban, melainkan sembelihan biasa.
* Permulaan: Setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.
* Akhir: Saat matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik terakhir).
Waktu terbaik adalah pada hari pertama (10 Dzulhijjah) setelah shalat Id.
5. Tata Cara Penyembelihan Kurban
Disunnahkan untuk melakukan penyembelihan dengan cara yang baik dan sesuai syariat:
* Pekurban menyembelih sendiri jika mampu dan laki-laki. Jika tidak, boleh mewakilkan kepada orang lain (panitia/jagal), dan disunnahkan hadir untuk menyaksikan. Bagi perempuan, lebih utama mewakilkan.
* Menggunakan alat yang sangat tajam untuk mempercepat proses dan tidak menyiksa hewan.
* Menghadapkan hewan ke arah Kiblat saat disembelih.
*Membaca Basmalah dan Takbir : “Bismillah Wallahu Akbar”.
* Membaca Doa menerima kurban: "Allahumma hadza minka wa ilaika, fataqabbal minni..." (Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah dariku...).
6. Pembagian Daging Kurban
Daging kurban pada dasarnya dibagi menjadi tiga bagian:
*1/3 untuk Shohibul Qurban (Pekurban) dan keluarganya. Pekurban dilarang makan jika kurbannya adalah kurban nadzar.
* 1/3 untuk Fakir dan Miskin: Bagian ini wajib diberikan sebagai sedekah.
* 1/3 untuk Hadiah: Boleh diberikan kepada kerabat, teman, tetangga, meskipun mereka berkecukupan.
Porsi pembagian ini adalah acuan umum dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat.
7. Hal-hal yang Dilarang dalam Kurban
* Menjual bagian apa pun dari hewan kurban, baik daging, kulit, tulang, tanduk, maupun rambutnya.
* Memberikan upah kepada penyembelih (jagal) berupa bagian tubuh hewan kurban (seperti daging atau kulit). Upah jagal harus diberikan dari harta lain pekurban atau panitia.
* Bagi pekurban (Mudhahhi), disunnahkan (menurut sebagian besar ulama) untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.
Sumber Referensi
Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi. (Kitab babon mazhab Syafi'i yang membahas detail syarat sah, hukum, dan tata cara kurban).
Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Al-Hisni. (Sering menjadi rujukan standar di pesantren-pesantren Indonesia mengenai fiqih ibadah).
Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq. (Kitab fiqih kontemporer yang merangkum berbagai pendapat ulama beserta dalil haditsnya dengan bahasa yang mudah dipahami).
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili. (Kitab ensiklopedia fiqih perbandingan antar mazhab yang sangat lengkap membahas bab Udhhiyah / kurban).
Bagikan ke :
