Dirasatul Qur'an Al-Karim adalah Lembaga Pendidikan pondok pesantren yang fokus pada Tahfidzul Qur'an
Kamis, 06 Agustus 2026 | 21 Safar 1448 H
+6281392603221

HUKUM KETIKA WUDHU DALAM KONDISI CUACA DINGIN

HUKUM KETIKA TIDAK MUNGKIN WUDHU KARENA CUACA SANGAT DINGIN*

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum.  

Suatu ketika di waktu subuh yang sangat dingin sekali, seseorang ingin berjamaah tetapi tidak berani wudhu karena dinginnya cuaca tersebut membahayakan dirinya.  Apakah boleh bersuci menggunakan selain air di kondisi tersebut? Terima kasih.  

JAWABAN

Wa'alaikumussalam.  

 

Jika khawatir terhadap dinginnya air, maka:

1. Wajib menghangatkan air terlebih dahulu.Jika tidak bisa menghangatkan air, maka boleh bertayammum, tetapi tetap wajib mengulangi shalatnya.

 

REFERENSI

Anwarul Masalik Syarh 'Umdatussalik

(ولو خاف من شدة البرد مرضاً مما تقدم) كبطء برء (ولم يقدر على تسخين الماء) لعدم ما يسخن به (وتدفئة عضو) لعل الواو بمعنى أو فإن البرد يدفع إما بالتسخين أو بتدفئة العضو بعد الاستعمال (تيمم وأعاد) لندور ذلك  

Apabila seseorang khawatir karena sangat dingin akan menimbulkan sakit sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, seperti lambatnya sembuh, bertambahnya sakit, atau kambuhnya penyakit semula,   dn ia tidak mampu menghangatkan air karena tidak ada alat untuk menghangatkannya,  jika mampu menghangatkan anggota tubuh setelah menggunakan air,  maka ia boleh bertayammum dan wajib mengulangi shalatnya, karena sebab tidak berwudhunya termasuk perkara yang nadir atau jarang terjadi.

 

*Repost Ngaji Ngaji Ushul Fiqh

Bagikan ke :